Layanan Informasi Publik
Dalam memberikan Pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayan Publik, Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Yogyakarta menetapkan mekanisme Pelayanan Informasi Publik melalui keputusan Kepala Sekolah Nomor 412/023/ tahun 2023 Tentang Penetapan Standar Pelayanan pada SLB Negri 1 Yogyakarta.
HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa:
- Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini;
- Setiap Orang berhak:
- Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
- Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
- Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
- Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut;
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK
Berdasarkan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa:
- Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
- Mengajukan Informasi Publik secara langsung atau melalui surat/ fax/ email/ telepon;
- Mengisi formulir permohonan dengan menunjukkan identitas diri kepada petugas, menyebutkan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan;
- Menerima tanda bukti permohonan;
- Menerima tanda terima informasi publik.
JAM LAYANAN
Senin - Kamis |
: |
07:00 – 15.30 WIB |
Istirahat |
: |
12:00 – 13:00 WIB |
|
|
|
Jumat |
: |
07:00 – 14:00 WIB |
Istirahat |
: |
11:30 – 13:00 WIB |
BIAYA
- Permohonan Informasi Publik di SLB Negeri 1 Yogyakarta tidak dipungut biaya
- Sedangkan untuk penggandaan dan perekaman, pemohon dapat membawa media sendiri media penggandaan dan perekaman seperti flashdisk, hardisk external maupun CD/DVD kosong.
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
FAQs
Pertanyaan yang Sering Diajukan : Bagaimana prosedur Layanan Penelitian dan Observasi di lingkungan SLB Negeri 1 Yogyakarta ? Pengguna layanan dating langsung ke SLB Negeri 1 Yogyakar
INFORMASI PPDB 2024
Untuk kelengkapan administrasi dapat diunduh/download disini.