• SEKOLAH LUAR BIASA NEGERI 1 YOGYAKARTA
  • Mandiri Taqwa Ramah Andal Berbudaya

Layanan Informasi Publik

Dalam memberikan Pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayan Publik, Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Yogyakarta menetapkan mekanisme Pelayanan Informasi Publik melalui keputusan Kepala Sekolah Nomor 412/023/ tahun 2023 Tentang Penetapan Standar Pelayanan pada SLB Negri 1 Yogyakarta.

 

HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa:

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini;
  2. Setiap Orang berhak:
  • Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  • Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
  • Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
  • Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  1. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut;
  2. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

 

KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK

Berdasarkan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa:

  1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

  1. Mengajukan Informasi Publik secara langsung atau melalui surat/ fax/ email/ telepon;
  2. Mengisi formulir permohonan dengan menunjukkan identitas diri kepada petugas, menyebutkan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan;
  3. Menerima tanda bukti permohonan;
  4. Menerima tanda terima informasi publik.

 

JAM LAYANAN                                   

Senin - Kamis

:

07:00 – 15.30 WIB

Istirahat

:

12:00 – 13:00 WIB

 

 

 

Jumat 

:

07:00 – 14:00 WIB

Istirahat

:

11:30 – 13:00 WIB

 

BIAYA

  • Permohonan Informasi Publik di SLB Negeri 1 Yogyakarta tidak dipungut biaya
  • Sedangkan untuk penggandaan dan perekaman, pemohon dapat membawa media sendiri media penggandaan dan perekaman seperti flashdisk, hardisk external maupun CD/DVD kosong.

 

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
FAQs

Pertanyaan yang Sering Diajukan : Bagaimana prosedur Layanan Penelitian dan Observasi di lingkungan SLB Negeri 1 Yogyakarta ? Pengguna layanan dating langsung ke SLB Negeri 1 Yogyakar

30/09/2024 11:05 - Oleh Administrator - Dilihat 24 kali
Formulir Pengadaan

25/09/2024 14:07 - Oleh Administrator - Dilihat 48 kali
Maklumat Pelayanan

25/09/2024 13:39 - Oleh Administrator - Dilihat 47 kali
INFORMASI PPDB 2024

  Untuk kelengkapan administrasi dapat diunduh/download disini.  

12/02/2024 12:44 - Oleh Administrator - Dilihat 664 kali
PPDB 2024

12/02/2024 12:42 - Oleh Administrator - Dilihat 109 kali